Kepatuhan
Harap diperhatikan:
Sistem pelaporan yang dijelaskan di bawah ini tidak tersedia untuk pengaduan umum atau pertanyaan lainnya. Jika Anda memiliki alasan untuk memberikan pujian, saran, atau kritik, silakan hubungi bagian Penanganan Pengaduan kami.
Arti Kepatuhan bagi kami
Kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang (bahasa Inggris: Compliance) serta penghormatan terhadap norma dan nilai-nilai sosial, budaya, dan masyarakat sangatlah penting bagi organisasi kami dan seluruh karyawan kami. Oleh karena itu, dalam visi kami, kami telah menetapkan prinsip-prinsip yang menjadi pedoman tindakan kami. Hal ini termasuk komitmen yang jelas terhadap penghormatan hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan, yang tercantum dalam pernyataan prinsip kami mengenai Undang-Undang Kewajiban Kehati-hatian Rantai Pasokan (LkSG).
Sistem Pelaporan Kami
Untuk memperoleh informasi mengenai pelanggaran terhadap undang-undang dan pedoman, atau untuk melaporkan ketidakberesan lainnya, karyawan maupun pihak eksternal dapat menyampaikan laporan terkait melalui sistem pelaporan pelanggaran kami. Dengan saluran pelaporan internal ini, kami memenuhi persyaratan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Pelapor (singkatan: HinSchG) dan Undang-Undang Saluran Pelaporan Pelapor Hessian (singkatan: HHinMeldG). Hal ini memungkinkan kami untuk mendeteksi masalah sejak dini dan dengan demikian mencegah kerugian bagi Grup GPR, karyawan, pasien, serta kliennya. Saluran pelaporan internal ini tersedia untuk semua unit bisnis di Grup GPR.
Melalui saluran pelaporan internal ini, laporan mengenai risiko atau pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan sesuai dengan Undang-Undang Kewajiban Kehati-hatian Rantai Pasokan (LkSG) juga dapat diterima. Informasi lebih lanjut mengenai hal ini dapat Anda temukan dalam Peraturan Prosedur untuk Proses Pengaduan sesuai dengan LkSG.
Semua laporan akan ditangani secara rahasia. Identitas pelapor serta pihak-pihak lain yang terkait dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai penanganan data Anda setelah mengajukan laporan dapat ditemukan dalam PernyataanPrivasi untuk saluran pelaporan internal. Dengan mengajukan laporan, Anda menyetujui pemrosesan data sebagaimana dijelaskan di dalamnya.
Selain itu, dijamin bahwa pengaduan tidak akan menimbulkan kerugian apa pun bagi pelapor yang bertindak dengan itikad baik. Pengaduan sebaiknya sedetail mungkin dan idealnya memuat informasi mengenai pertanyaan-pertanyaan dasar (Siapa? Apa? Kapan? Bagaimana? Di mana?).
Grup GPR menyediakan beberapa cara untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran peraturan atau undang-undang.
Saluran
pelaporan
secara digital
melalui sistem pelaporan berbasis web, Tautan: Sistem Pelaporan Pusat Kesehatan dan Perawatan Rüsselsheim gGmbH
secara langsung
ke Unit Kepatuhan (Gedung A, Lantai 8)
melalui
telepon di nomor 06142 88 - 1822 atau -4662
melalui
pos ke:
GPR Pusat Kesehatan dan Perawatan
Rüsselsheim gGmbH
, secara langsung / rahasia – Bagian
Kepatuhan, August-Bebel-Str. 59, 65428 Rüsselsheim
melalui email
ke: compliance@~@gp-ruesselsheim.de
Sebagai pelapor, Anda juga memiliki pilihan untuk menghubungi lembaga pelaporaneksternal pemerintah federal di Kantor Federal Kehakiman. Daftar platform pelaporan khusus untuk Negara Bagian Hessen dapat Anda temukan di Portal Keamanan Hessen.